TANGSEL - Wilayah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan level dua dalam penerapan PPKM. Sehingga beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi seperti sedia kala.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya. Dengan begitu tidak banyak berubah.
"Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala," Ujar Benyamin.
Sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.