Kedua, Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memiliki kaidah tata kelola yang baik dan transparan, serta mempunyai akuntabilitas.
Rekomendasi berikutnya, Dewan Pers dapat mendorong agar isu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masuk di dalam kurikulum, khususnya kurikulum sekolah kepolisian hingga pelatihan manajemen kepolisian tingkat tinggi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi penegak hukum mengenai UU pers yang sifatnya adalah lex specialis.
Selanjutnya Dewan Pers dapat melakukan komunikasi dengan para pemilik media agar menjalankan pola bisnis yang tepat. Serta menjaga etika pers termasuk dengan pengurus dewan periklanan Indonesia mengenai aturan advertising yang sesuai dengan etika pariwara Indonesia.
Kelima, Dewan Pers menganugerahkan penghargaan kepada provinsi yang mendapatkan nilai IKP tertinggi agar kegiatan survei IKP dapat memiliki high impact dan mendorong setiap provinsi untuk berlomba untuk membuat daerahnya menjadi daerah yang terbaik dalam hal kemerdekaan pers.