Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik Tipis Jadi 76,02

Istimewa

Keenam, Dewan Pers melalukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk mendorong agar perusahaan pers dapat menyediakan teknologi dana atau anggaran maupun sumber daya manusia untuk menjamin terpenuhinya akses atas informasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ketujuh Dewan Pers dapat bekerja sama dengan konstituen dan pemangku kepentingan pers secara intensif dalam penyelenggaraan pendidikan insan pers dengan materi yang sesuai kebutuhan dan melibatkan narasumber yang memiliki pengalaman dalam ikut terlibat pada kasus pers.

"Kemudian rekomendasi yang terakhir adalah adanya perubahan secara masif pada lanskap media nasional, terutama pada tumbuh pesatnya media siber, maka diperlukan penyesuaian dalam melakukan penilaian kebebasan pers dengan mempertimbangkan kategori medianya," imbuhnya.

Menanggapi survei tersebut, Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong menyambut baik survei tersebut karena Indeks Kemerdekaan Pers mengalami kenaikan.