Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Cilegon Hentikan KBM di Sekolah

CILEGON - Pemkot Cilegon kembali menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah. Sebelumnya, Pemkot sempat mengizinkan KBM di sekolah yang baru berlangsung selama dua hari. Penyebab dihentikan KBM tatap muka di sekolah karena Kota Cilegon saat ini masih berstatus zona kuning Covid-19.

Penghentian KMB tatap muka di sekolah itu dipertegas melalui surat Walikota Cilegon Nomor 420/1494-Dindik/2020 pada Kamis (6/8/2020). Surat tersebut berlaku untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Batas waktu penghentian KBM di sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka, maka KBM tatap muka terpaksa dihentikan.

“Berdasarkan keputusan bersama empat menteri sebagaimana tertulis di atas, disebutkan untuk pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau, sedangkan untuk zona kuning, zona orange dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” tulis Edi dalam suratnya.