Menkes Minta Obat Covid 19 Tidak di Timbun

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA - Obat Untuk Penanganan Covid 19, Obat Seperti Azitromisin, Favipiravir, Oseltamivir, Gammaraas, Remdesivir dan Actemra diberikan Sesuai Resep, Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat menggelar Konfrensi Pers Secara Virtual, Senin (26/7/2021).

“Untuk 3 obat Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir, itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi sesuai dengan prosedurnya,” kata Budi.

Budi menjelaskan, Banyak sekali warga yang ingin membeli obat untuk Penangan Covid 19 yang harganya cukup mahal untuk disimpan di rumah. Padahal, kata dia, banyak masyarakat lainnya yang sedang sakit juga membutuhkan obat tersebut.

“Kasihan yang sakit, kalau kita sebagai orang sehat pengen nyimpan obat, bayangkan 20 juta keluarga menengah ingin beli Azitromisin satu paket itu 5 tablet itu 100 juta obat akan tertarik dari apotek dan disimpan di rumah sebagai stok,” Jelasnya.