" Kami mohon untuk dibimbing oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan," ujarnya.
Masih kata Taufik, dengan LHP ini tentunya telah menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi terhadap PAD yang terlewatkan.
"Kami yakin dengan hasil rekomendasi ini telah terbuka adanya potensi PAD yang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang," pungkasnya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Banten Novi Irawati Herni Purnama mengatakan, rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti, karena akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD di kabupaten Pandeglang.