PANDEGLANG - Pada bulan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Ada dua rekomendasi yang segera ditindaklanjuti oleh Pemda Pandeglang yaitu retribusi daerah, Pengelolaan pajak restoran, dan pelayanan persampahan.
"Kami akan segera tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai peraturan paling lambat 60 hari sejak disampaikan," kata Pj Sekda Taufik Hidayat usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengelolaan PAD dari BPK Perwakilan Banten, di Kantr BPK Perwal Banten, Jum'at (24/12/2021).
Dikatakan Taufik, dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD ini, Pemkab Pandeglang mempunyai gambaran terkait potensi yang dapat dimaksimalkan, termasuk peraturan yang perlu diperbaharui atau dirubah seperti retribusi.