Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Tidak Wajib di Vaksin?

Lebih lanjut dipaparkan Tabrani, soal jumlah siswa yang ikut PTM ditetapkan sebesar 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelaksanaannya, Dindikbud menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. Walau demikian, bagi sekolah yang siap melaksanakan PTM 100 persen juga diperkenankan.

“Teknisnya diserahkan sekolah. Apa mau bergantian atau seperti apa, silakan. Durasi waktu pelajaran yang 45 menit dikurangi jadi 30 menit,” tuturnya.

Tabrani juga menginstruksikan, agar sekolah dalam PTM-nya mendahulukan pelajaran esensial. Misalnya, di SMK untuk mendahulukan praktik karena memang tidak bisa digelar secara daring. Sementara untuk SMA menduluman mata pelajaran adaptif eksak yang perlu pendalaman. “Ekstrakurikuler jangan dulu namanya juga belum normal,” tegasnya.

*Hrd