Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Tidak Wajib di Vaksin?

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan pendidikan tatap muka (PTM) akan dibuka pada awal September 2021. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk rasa aman para siswa dan tenaga kependidikan.

Dikatakan Gubernur, untuk pendidikan tatap muka salah satu persyaratannya sudah divaksinasi. Saat ini cakupan vaksinasi untuk para pelajar sudah lebih dari 50 persen. Persyaratan lainnya kapasitas maksimal 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

“1 September sekolah akan dibuka. Para guru sudah divaksinasi semua. Bulan September kita harapkan para siswa sudah divaksinasi Covid-19 semua,” ungkap Gubernur WH, kemarin.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 juga menjadi salah satu syarat untuk industri atau pabrik agar bisa berjalan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kita semua sudah divaksinasi. Sekarang yang sudah vaksinasi boleh bekerja,” ungkap Gubernur.

“Vaksinasi mengurangi gejala dan risiko kematian akibat Covid-19. Berkat kesadaran kita terhadap protokol kesehatan, vaksinasi dan pola hidup sehat, rumah sakit kita sekarang sudah normal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh kepala SMA, SMK dan SKh di Banten terkait rencana PTM. Hasilnya, mulai hari ini seluruh sekolah sudah diperkenankan untuk menggelar PTM.

“Jadi bukan lagi berapa sekolah yang siap dan tidak siap. Intinya semua sekolah yang jadi kewenangan provinsi sudah diperbolehkan menggelar PTM. Kalaupun ada sekolah yang tidak siap ya silakan,” ujarnya.

Mantan Kepala Diskominfo Kota Tangerang itu menuturkan, terdapat sejumlah syarat yang dikenakan bagi sekolah yang ingin menggelar PTM. Pertama, siapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kedua, pada prinsipnya harus ada persetujuan orang tua.

“Kalau orang tua enggak setuju boleh enggak masuk. Untuk yang tidak maka tetap belajar daring, sekolah harus memfasilitasinya,” katanya.

Persiapan lainnya, kata dia, sekolah harus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Dengan demikian, jika ada siswa yang kesehatan terganggu bisa langsung mendapat penanganan.

Selanjutnya, para guru harus menjalani vaksinasi Covid-19 dan untuk saat ini hampir seluruhnya sudah mengikutinya. Adapun guru yang belum divaksin adalah mereka yang memiliki halangan pribadi seperti misalnya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Vaksin tidak menjadi keharusan semua divaksin lalu PTM. Yang wajib vaksin adalah guru, anak tidak wajib vaksin,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Tabrani, soal jumlah siswa yang ikut PTM ditetapkan sebesar 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelaksanaannya, Dindikbud menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. Walau demikian, bagi sekolah yang siap melaksanakan PTM 100 persen juga diperkenankan.

“Teknisnya diserahkan sekolah. Apa mau bergantian atau seperti apa, silakan. Durasi waktu pelajaran yang 45 menit dikurangi jadi 30 menit,” tuturnya.

Tabrani juga menginstruksikan, agar sekolah dalam PTM-nya mendahulukan pelajaran esensial. Misalnya, di SMK untuk mendahulukan praktik karena memang tidak bisa digelar secara daring. Sementara untuk SMA menduluman mata pelajaran adaptif eksak yang perlu pendalaman. “Ekstrakurikuler jangan dulu namanya juga belum normal,” tegasnya.

*Hrd