2. Wajib Skrining PeduliLindungi
Perusahaan dan para karyawannya juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Lanjut Agus, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, pihaknya dan jajaran pemerintahan daerah akan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba tersebut.
3. Kriteria Industri Boleh Uji Coba