Pemerintah Uji Coba WFO 100% Kepada Industri Esensial

Ilustrasi

Selain itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. SE Menperin itu mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan.

Beberapa kriteria industri esensial yang dapat melakukan uji coba, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi," sebut Agus.

Terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba di wilayah Pulau Jawa, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksinasi tahap pertama sebanyak 310.780 (69%) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21%).