PPKM Darurat : Aturan Baru Operasional Sektor Esensial dan Kritikal Dirubah

Wahidin Halim - Gubernur Banten

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan perubahan terhadap sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 9 Juli 2021.

Perubahan dilakukan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021, khususnya pada diktum ketiga huruf c angka 1) dan angka 3) serta huruf f.

Perubahan pada diktum ketiga menjadi pertama, huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.