PPKM Darurat : Aturan Baru Operasional Sektor Esensial dan Kritikal Dirubah

Wahidin Halim - Gubernur Banten

Sehingga pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Instruksi Gubernur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari: Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten; dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

(RED)