PPKM Darurat : Aturan Baru Operasional Sektor Esensial dan Kritikal Dirubah

Wahidin Halim - Gubernur Banten

Sementara untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik; Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf.

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi.

Untuk sektor kritikal seperti: kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% persen staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.