Ia menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan bahaya merokok tersebut, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Apalagi tren jumlah perokok anak terus naik, dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018. Sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.
Baca juga: Cakupan Dosis Vaksinasi Lansia Belum Merata |
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, melihat cukai sebagai salah satu instrumen yang menentukan. Pada 2019, cukai rokok tak dinaikkan dan berakibat pada kembali melonjaknya jumlah anak merokok menjadi 9,9 persen. "Sesudah kami melakukan kenaikan, maka terlihat penurunan tahun 2019 ke 2020 menjadi 9 persen," ujarnya.
Kemudian pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT mulai awal tahun depan rata-rata 12 persen. Namun, untuk untuk sigaret kretek tangan atau SKT, kenaikan cukai hanya mencapai rata-rata 4,5 persen.