Inpres No 1/2022 Amanatkan JKN-KIS Sebagai Syarat Berbagai Keperluan

SERANG - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Ghufron mengatakan peraturan tentang optimalisasi JKN-KIS itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya.