TANGERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Selain perpanjangan PSBB, WH juga mewacanakan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).
Dikatakan WH, wacana penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski begitu, dirinya menilai wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut.
“Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota,” kata WH dalam telekonferensi Rapat Evaluasi PSBB perpanjangan ketujuh dan PSBB tahap VIII wilayah Tangerang Raya, Minggu (09/8/2020).
WH mengungkapkan, alasan wacana penerapan Inpres tersebut karena adanya kecenderungan kenaikan kasus.