SERANG - Dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 serta menindaklanjuti perwal kota serang no 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Serang, Warga 01/ Rw 09 Benggala Masjid Kelurahan Cipare dan Karang Taruna Benggala penerangan, melakukan pembubaran kerumunan masa di Wisata Kuliner Perhutani.
“Kegiatan ini menindaklanjuti perwal no 36 tahun 2020, kami mencoba melakukan peneguran kepada pengusaha serta pengelola wisata kuliner perhutani, yang memang kebetulan ada di wilayah kami. Teguran itu untuk menekankan, agar pihak pengelola wisata kuliner menerapkan peraturan protol Kesehatan yang sudah di atur di Peraturan Walikota No 36 tahun 2020,” Kata Ketua RT 01 RW 09 Benggala Kejaksaan 1, Dedi Junaedi, Saat dimintai keterangan oleh awak Media, (16/09/2020).
Dedi menjelaskan, Di dalam aturan perwal no 36 tahun 2020 tentang PSBB pasal 10, agar penyedia makanan dan minuman dalam hal Ini Cafe/Restoran, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan. Seperti hanya melayani dengan fasilitas pesan antar.
“Secara eksplisit sudah jelas, semua sudah di atur dalam peraturan walikota, harusnya pengusaha kuliner serta pengelolanya mendukung peraturan tersebut, bukan hanya mengejar target penjualan,” tegasnya.