Meresahkan, Warga Minta Satpol PP Tutup Cafe Flex Kopi

SERANG - Warga dilingkungan Kejaksaan 1 Benggala Penerangan RT 01 RW 09 Kelurahan cipare diresahkan dengan keberadaan cafe Flex Kopi yang berada di dalam lingkungan meraka. Pasalnya Cafe tersebut kerap menimbulkan kebisingan, sehingga membuat warga disekitar merasa tidak nyaman.

“Warga sudah banyak yang memprotes ke saya, untuk menutup Cafe Flex Kopi itu” Kata Dedi Junaedi, Selaku Ketua RT, Sabtu (22/05/21).

Dedi menjelaskan, Dirinya selaku ketua RT 01, Sudah melayangkan surat pelaporan beserta petisi penolakan dari masyarakat tentang keberadaan Cafe Flex Kopi itu Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang.

“Tahapan pelaporan sudah saya berikan kepada Satpol PP, Petisi itu dalam bentuk tanda tangan masyarkat sini, ya mereka semua menolak. Berisiknya tidak tau aturan, kita kan Punya AD/ART lingkungan, bahwa jam 10 malam lingkungan ini sudah harus clean, tidak ada orang luar yang berada di dalam lingkungan” Jelasnya.

Selain kebisingan, Dedi menyayangkan Owner Flex Kopi di tengah Pandemi Covid 19 ini tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Hal ini menurutnya sangat merugikan masyarakat disekitar.

“Mayoritas disini masyarakatnya Lansia, jadi butuh istirahat tepat waktu hargai lah itu. Dan perlu diketahui juga bahwa disebalah cafe itu merupakan sepuh kami yang kondisinya sakit jantung. Kondisi Pandemi seperti ini, lihat saja tidak menerapkan protokol kesehatan, siapa yang bisa mendeteksi kalo konsumennya terpapar covid, terus menyebar ke lingkungan? ” Tambahnya.

Dirinya berharap, Petugas dalam hal ini Satpol PP Kota serang perlu mengambil Sikap tegas dalam melindungi warga Kota Serang.

“Satpol harus mengambil sikap tegas menurut saya, karena ini sudah meresahkan. Banyak sekali persoalannya, bukan kebisingan yang mengganggu warga saja. Hari senin akan kami buat laporan kembali beserta petisi dan bukti bukti pelanggarannya.” Tutupnya.

Perlu diketahui, Gubernur sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.144-Huk/2021 PSBB Ke 9 dalam memutus mata rantai covid 19.

*Red