TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan lakukan tindak pengawasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait tembok yang menutup akses jalan warga di Jalan Pelikan, RT 06/RW 09, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Tembok yang menutup akses warga tersebut akhirnya dibuka dengan dibongkar oleh pihak pengembang yang disaksikan langsung Satpol PP Tangsel, dan warga sekitar.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan akses tersebut dibuka dan sudah tidak ada permasalahan antar warga dan pengembang.
"Tembok ini hari ini dibuka, warga tetap mendapatkan akses jalannya, jalan mobil, masuk jalan mobilnya terbuka dan sampai saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan antara warga dengan pengembang rumah yang sudah dibangun," terangnya saat ditemui de di lokasi, Senin (13/9/2021).