Ketua RT Pastikan Cafe Flex Kopi Tidak Mengantongi Ijin Lingkungan dari Warga

SERANG - Selain menggangu warga, dampak dari kebisingan yang berasal dari Cafe Flex Kopi, Dedi Junaedi Selaku ketua RT 01 Memastikan Owner tidak mengantongi Ijin Gangguan Lingkungan.

“Saya pastikan tidak ada, Selama menjabat jadi ketua rt, saya tidak pernah memberi ijin. Jika pengakuan owner punya ijin lingkungan, coba perlihatkan ke saya, apakah sudah sesuai dengan AD/ART?” Tegas Dedi Junaedi, Sabtu (22/05/21).

Dirinya juga mempertanyakan, dasar dari cafe Flex Kopi itu berdiri. Bahwa menurutnya, Ketua RT Harus mengetahui secara detail aktifitas usaha yang akan dijalankan.

“Dimanapun juga ketua RT harus mengetahui, bukan disini saja. Seperti jam operasional, selanjutnya apa produk yang di jual, Ketua RT harus mengetahui itu, setelah itu RT komunikasikan kepada Kepemudaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh agama, Jika semua menyetujui, itulah yang akan menjadi dasar mereka (Pemilik Usaha). Nah saya selaku ketua RT selanjutnya akan meminta persetujuan Minimal Lima Kepala keluarga yang rumahnya berdekatan dengan tempat usaha yang dimaksud bahwa mereka tidak keberatan dengan adanya aktifitas usaha tersebut.” Jelasnya.

Lanjut Dedi, “Di dalam perda nomor 2 tahun 2015 coba di baca dengan teliti, sudah jelaskan. Jika perda itu ditujukan untuk usaha Berskala besar, lantas ini usaha cafe seperti ini (Flex Kopi) jika warga terganggu bagaimana, Owner lepas tanggung jawab? Kriteria gangguan pasal 12 ayat 1 dalam perda itu, sudah jelas.”. Ujarnya.

Selain itu, Dedi juga menyayangkan bahwa seringkali konsumen Flex Kopi ini menggaggu Aktifitas warga sekitar, Seperti halnya Parkir Motor yang menurutnya tidak memiliki aturan.

“Liat aja parkir motor sembarangan, masyarakat yang mau keluar mobilnya terganggu. Fasilitas Parkir tidak punya, Toilet menggunakan milik mushola. Tidak punya faslitas tapi memaksa ingin usaha. Ini Lucu.” Tutupnya.

*Red