CILEGON - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten menyatakan, keberadaan PT. Gandasari Energi tidak mengantongi ijin Terminal Untuk Kepantingan Sendiri (TUKS). Hal Tersebut disampaikan Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) KSOP Kelas 1 Banten Doni Renaldi.
"PT. Gandasari sampai saat ini belum memperoleh ijin TUKS maupun perjanjian Konsesi dg KSOP Banten," kata Doni, melalui keterangan tertulis yang diterima LenteraNEWS, di Cilegon, Selasa (22/3/2022).
Doni menjelaskan, selain tidak mengantongi Ijin, Perusahan PT. Gandasari Energi yang bergerak dibidang Jetty yang menerima hasil Tambang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
"PT. Gandasari saat ini dalam proses pemenuhan persyaratan untuk perijinan tersebut," jelas Doni.