SERANG – Ratusan masyarakat Desa Bojonegara menggruduk Perusahaan PT. Gandasari Energi pada Kamis (31/3). Hal ini merupakan buntut adanya Penangkapan beberapa warganya yang tersandung kasus pencurian Besi di Perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kelurahan Desa Bojonegara Wawan Fauzan menjelaskan, Aksi tersebut merupakan bentuk kekesalan warganya terhadap sikap Perusahaan PT. Gandasari Energi yang menurutnya arogan dalam menangani persoalan yang saat ini tengah ditangani oleh Pihak Kejaksaan.
Menurutnya, Kasus pencurian Besi yang menyeret 8 orang warganya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Wawan Selaku Kepala Kelurahan sangat menyayangkan, Jika sikap arogansi pihak Perusahaan dikedepankan.
“Betul masyarakat kami salah, tapi apa tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan pake arogansi,” kata Wawan Fauzan kepada LenteraNEWS, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (31/3/2022).
Ia juga menyinggung soal adanya surat mediasi yang di buat oleh pihak perusahaan PT.Gandasari Energi soal Penyelesaian kasus ini. Menurutnya, hal itu merupakan strategi pihak perusahaan untuk meredam emosional masyarakat Bojonegara.
“Itu surat Cuma trik mereka (Perusahaan) saja, Faktanya kasus ini Polres Cilegon sudah melakukan pelimpahan kepada pihak kejaksaan.” Pungkas Wawan.
Lebih lanjut Wawan Fauzi menjelaskan, Jika disandingkan Kasus Pencurian Besi dengan Prilaku Perusahaan PT. Gandasari Energi yang saat ini diketahui telah melakukan reklamsi tidak berimbang. Menurutnya, Reklamasi dinilai telah membuat perekonomian Masyarkat Sontak terputus.
“Coba saja sandingkan, masyarakat bertahun-tahun harus menderita dampak dari reklamasi. Nelayan tradisional kami harus mencari ikan ke lokasi yang sangat jauh. Mana ada ikan lagi di Laut kami (Bojonegara), udah engga ada. Semua ikan kabur akibat dari reklamasi.” Jelasnya.
Wawan menyebutkan, Legalitas aktivitas Reklamasi yang dilakukan oleh PT. Gandasari Energi saat ini yang tengah berlangsung tidak mengantongi ijin dari pihak pemerintah setempat maupun daerah.
Ia juga mempertanyakan soal mekanisme Peralihan lahan antara PT. Gandasari Energi dengan Pihak PT. Samudera Marine Indonesia (SMI). Ia memastikan bahwa adanya transaksi jual-beli antara 2 perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Lebih jauh Wawan menjelaskan, Lahan Reklamasi yang mulanya seluas 185 Hektare, namun seiringnya berjalannya waktu, reklamasi tersebut meluas menjadi 306 Hektare. Menurutnya hal ini menimbulkan Polemik yang berkepanjangan.
“Paling uregent ini Pihak SMI dan gandasari mana tekhnis jual belinya, harus ada legalitas dari pemerintah, sajauh ini kelurahan tidak mengetahui, kegiatan (Reklamasi) itu jelas tidak mengantongi ijin.” katanya.
“Ini polemik akan berbuntut panjang, Lahan masyarakat di serobot, Tanah Wakaf, sampai sekarang belum juga menemukan titik temu,” imbuhnya.
Ia sebagai Kepala Kelurahan Bojonegara, mendesak agar Pihak Perusahaan PT. Gandasari Energi dapat menyelesaikan polemik yang sampai saat ini terus bergulir.
“Tanah wakaf dan lahan pribadi, ijin reklamasi selesaikan itu semua, dikira lahan itu punya nenek moyangnya apa?,” tutup wawan.
Sementara, Pihak Perusahaan PT. Gandasari Energi saat dikonfirmasi melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Agung belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.