Aliansi Teluk Banten Desak Gandasari Energi Hentikan Aktivitas Reklamasi

Foto : Kegiatan Reklamasi di Bojonegara Kab.Serang

SERANG - Nelayan dan warga di kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten terus mengeluhkan proyek reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak 2020. Pasalnya, pengerjaan proyek di wilayah itu merusak habitat kembang biak karang, rumpon udang, dan ikan.

Sekretaris Jendral Aliansi Teluk Banten Suherman mengatakan, dari sisi hukum kegiatan reklamasi yang terkesan menghancurkan lingkungan itu dilarang. Begitupun dari sisi sosial, di mana wilayah pesisir laut dijadikan tempat mencari nafkah bagi para nelayan pencari ikan.

“Wilayah pesisir itu ruang bersama. Artinya semua masyarakat yang selama ini hidup di kawasan itu, terutama nelayan yang menangkap (ikan), itu tidak boleh haknya direnggut. Karena selama ini mereka menggantungkan kehidupannya di sektor kelautan,” kata Suherman, Kepada LenteraNEWS, Jum’at (8/4/2022).

Berbicara dari sisi hukum, menurut Suherman, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, yang secara mandat menegaskan pengelolaan di kawasan pesisir dan pulau kecil harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.