Aliansi Teluk Banten Desak Gandasari Energi Hentikan Aktivitas Reklamasi

Foto : Kegiatan Reklamasi di Bojonegara Kab.Serang

“Kalau reklamasi di banyak tempat biasanya mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu bukan kebutuhan mereka, hanya untuk kepentingan sepihak,” kata Suherman.

Menurut dia, masyarakat dan pemangku kepentingan berhak mengajukan penegakan hukum atas pengerjaan proyek reklamasi yang terjadi di Serang. Karena dari ketentuan yang sudah diamanatkan, kegiatan reklamasi jelas mengabaikan hak hidup masyarakat luas, utamanya nelayan.

Lihat Video : Ratusan Warga Bojonegara Menggruduk Perusahaan Gandasari Energi, Pintu Masuk di Blokade

“Lalu yang lain yang tak kalah penting, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Itu ada mandat dari UU yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu mandat perlindungan dan mandat pemberdayaan,” pungkasnya.

Aliansi Teluk Banten juga menyinggung soal lahan milik warga yang menjadi lahan garapan reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT.Gandasari Energi yang hingga saat ini masih terus menjadi persoalan yang tidak kunjung usai.

“Malu dong perusahaan (Gandasari) besar tidak taat dengan aturan yang sudah tetapkan oleh Negara. Lahan milik warga sampai saat ini belum diselesaikan. Pengurugan kurang lebih sudah memakan lahan 50 Hektare, apa itu tidak malu, reklamasi dilakukan tanpa ada penyelesaian dengan masyarkat dan tidak mengantongi ijin.” Tutupnya.