Wawan menyebutkan, Legalitas aktivitas Reklamasi yang dilakukan oleh PT. Gandasari Energi saat ini yang tengah berlangsung tidak mengantongi ijin dari pihak pemerintah setempat maupun daerah.
Ia juga mempertanyakan soal mekanisme Peralihan lahan antara PT. Gandasari Energi dengan Pihak PT. Samudera Marine Indonesia (SMI). Ia memastikan bahwa adanya transaksi jual-beli antara 2 perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Lebih jauh Wawan menjelaskan, Lahan Reklamasi yang mulanya seluas 185 Hektare, namun seiringnya berjalannya waktu, reklamasi tersebut meluas menjadi 306 Hektare. Menurutnya hal ini menimbulkan Polemik yang berkepanjangan.
“Paling uregent ini Pihak SMI dan gandasari mana tekhnis jual belinya, harus ada legalitas dari pemerintah, sajauh ini kelurahan tidak mengetahui, kegiatan (Reklamasi) itu jelas tidak mengantongi ijin.” katanya.