Ketua RT Pastikan Cafe Flex Kopi Tidak Mengantongi Ijin Lingkungan dari Warga

Lanjut Dedi, “Di dalam perda nomor 2 tahun 2015 coba di baca dengan teliti, sudah jelaskan. Jika perda itu ditujukan untuk usaha Berskala besar, lantas ini usaha cafe seperti ini (Flex Kopi) jika warga terganggu bagaimana, Owner lepas tanggung jawab? Kriteria gangguan pasal 12 ayat 1 dalam perda itu, sudah jelas.”. Ujarnya.

Selain itu, Dedi juga menyayangkan bahwa seringkali konsumen Flex Kopi ini menggaggu Aktifitas warga sekitar, Seperti halnya Parkir Motor yang menurutnya tidak memiliki aturan.

“Liat aja parkir motor sembarangan, masyarakat yang mau keluar mobilnya terganggu. Fasilitas Parkir tidak punya, Toilet menggunakan milik mushola. Tidak punya faslitas tapi memaksa ingin usaha. Ini Lucu.” Tutupnya.

*Red