Soal PSBB, Warga Dan Karang Taruna Benggala Meminta Wisata Kuliner Patuhi Perwal NO 36

Sazid juga mempertanyakan soal ketidaktahuan pihak pengelola wisata kuliner perhutani soal Peraturan Walikota No 36 Tahun 2020 Tetang PSBB.

“Masa pengelola wisata kuliner yang memanage puluhan pengusaha, tidak mengetahui peraturan walikota, gimana cara berfikirnya itu? Banyak baca lah,” tanya Sazid.

Sazid menekankan agar pihak pengelola wisata kuliner perhutani dapat ikut serta mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19.

“Di dalam perwal no 36 itu jelas tidak ada pelayanan yang sifatnya makan di tempat, harus pesan secara online, selama PSBB ini. Jika memang pihak pengelola dan pengusaha tidak mengindahkan peraturan yang sudah di atur di Perwal Tersebut, Kami Karang Taruna Benggala Penerangan Beserta Warga RT 01 RW 09 akan bertindak tegas dan menyurati aparat keamanan.”tutupnya.