Soal PSBB, Warga Dan Karang Taruna Benggala Meminta Wisata Kuliner Patuhi Perwal NO 36

Di tempat yang sama, Ketua Karang Taruna benggala Penerangan Kelurahan Cipare, Sazid Alwi Mengatakan, Bahwa Di Wisata Kuliner Perhutani ini tidak mengedepankan Protokol Kesehatan.

“Malam ini saja Banyak sekali pelanggaran, buka sampai jam 10 malam, dan masih banyak konsumen yang makan di tempat, yang jelas sudah melanggar perwal nomor 36 tahun 2020. ini akan berakibat fatal, seperti akan menjadi contoh para pengunjung wisata kuliner, sehingga akan ikut serta mengabaikan protokol kesehatan, yang memang sudah jelas di atur dalam peraturan walikota serang nomor 36 tahun 2020 soal PSBB,” Katanya.

Sazid sangat menyayangkan dengan sikap Pihak Pengelola Wisata Kuliner yang acuh terhadap penyebaran covid 19. Diketahui, dikelurahan cipare berinisial RSY (76) yang merupakan pensiunan hakim. Dari Hasil swab menyatakan positif Covid-19 pada tanggal 11 September 2020.

“Di kelurahan cipare ada 1 yang terpapar covid 19 ini kita harus mengatisipasinya. Kita tidak tahu juga history para pelanggan yang datang ke wisata kuliner perhutani ini, bisa saja habis dari luar kota, dan bisa terpapar virus corona, akhirnya menyebar ke lingkungan, siapa yang rugi? Pengelola atau pengusaha, kami juga sebagai warga ikut terdampak. Coba lah berpikir secara luas. Jangan hanya mengedepankan kepentingan sendiri, pikirkan juga nasib warga di sekeliling,” tegas sazid