Sejumlah Sanksi Menanti, Jika Kegiatan Salvage Dilakukan Tanpa Menempuh Izin KKPRL

Ilustrasi

Serang, Lenteranews - Jika kegiatan salvage tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat menimbulkan sanksi. Sanksi yang mungkin dikenakan termasuk peringatan, pencabutan izin, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

Izin KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk kegiatan salvage. Izin ini memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan ruang laut yang ada.

Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan KKPRL dapat mengakibatkan berbagai sanksi, seperti peringatan (tingkat 1 hingga 3), pencabutan izin salvage, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan salvage yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, seperti kerusakan ekosistem laut, pencemaran, dan gangguan terhadap biota laut.