Pandeglang, Lenteranews - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten memastikan belum menerima permohonan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemilik bangkai kapal tongkang BG Titan 14.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengakui pihaknya belum menerima permohonan rekomendasi pembuatan izin KKPRL. Meskipun, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, namun harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
"Izinnya dari Pemerintah Pusat, tetapi rekomendasi dari kita. Sampai sekarang, kita belum menerima permohonan izin rekomendasi untuk KKPRL. Belum ada datang kepada kita," katanya Kepala Dinas Kelautan an Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, di Kecamatan Cipeucang, Rabu (21/5/2025).
Terkait hal itu, dia meminta kepada pemilik atau pengusaha kapal untuk segera memindahkan kapal tongkang yang ada diperairan Pulau Popole. Lantaran batas waktu untuk kegiatan salvage sudah melebihi batas yang ditentukan.