Pandeglang, Lenteranews - Polemik tumpahan batu bara yang terjadi di pulau popole, kabupaten pandegalng, terus belanjut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Banten, serta perwakilan warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang.
Mereka sempat mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk beraudiensi terkait batubara yang mencemari laut imbas kapal tongkang Bg Titan 14 yang tumpah di perairan pulau Popole.
Ketua Umum LPLH Banten, Ali Chusnadin mengatakan, dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (05/02), pihaknya diterima Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH.
“Poin utama yang menjadi rekomendasi dari pihak Kementerian LH adalah agar perusahaan segera melakukan upaya pembersihan komprehensif untuk mengangkat batubara yang mencemari laut. Langkah ini dianggap sebagai tindakan awal yang penting sebelum dilakukan proses rehabilitasi ekosistem laut dan lingkungan,” kata Ali Chusnaidin.
Ia menerangkan, pihaknya telah mengetahui dan menerima informasi mengenai kondisi pencemaran laut ini sejak awal. “Kami telah menerima informasi dan laporan sejak terjadinya pencemaran ini. Kami berharap agar pemerintah dan perusahaan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut,” ujarnya.
Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar menambahkan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.
“Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak perusahaan yang terlibat beserta pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Seluruh pihak terkait agar melaksanakan pembersihan perairan laut di kecamatan Labuan yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif. Segera angkat batubara yang ada di dalam laut dengan proses yang baik, sehingga tidak semakin merusak biota laut,” tukasnya.
“Turunkan tim ahli independen untuk melakukan penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tongkang BG Titan 14 saat ini sedang dalam proses pengerjaan pengapungan yang dilakukan perusahaan Salvage PT. Teguh Abadisetiakawan. Tongkang tersebut selanjutnya akan dilakukan pemotongan dan limbah besinya akan di bawa ke indsutri peleburan.
Diberitakan sebelumnya, Kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, kandas di perairan Selat Sunda, tepatnya di sekitar Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Petugas penjaga Pulau Popole Iman Faturohman mengungkapkan, tongkang tersebut telah kandas selama beberapa hari di bagian utara pulau. Insiden ini menyebabkan pesisir pantai dan ekosistem laut tercemar oleh tumpahan batu bara.
"Tumpahan batu bara sudah pasti mencemari dan merusak lingkungan sekitar pulau dan laut di Pulau Popole. Kami berharap pemilik tongkang segera bertanggung jawab," kata Iman
Iman menambahkan, kawasan Pulau Popole selama ini dilestarikan melalui upaya penanaman mangrove dan terumbu karang. Namun, pencemaran akibat tumpahan batu bara telah merusak ekosistem yang dijaga selama bertahun-tahun.