WALHI Desak Pemerintah Untuk Melakukan Kajian Terkait Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole

Tongkang Bg Titan 14 penyebab dugaan adanya sumber pencemaran lingkungan di perairan labuan

Ia menerangkan, pihaknya telah mengetahui dan menerima informasi mengenai kondisi pencemaran laut ini sejak awal. “Kami telah menerima informasi dan laporan sejak terjadinya pencemaran ini. Kami berharap agar pemerintah dan perusahaan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut,” ujarnya.

Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar menambahkan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.

“Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak perusahaan yang terlibat beserta pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.