Nelayan Tagih Kompensasi Akibat Pencemaran Lingkungan Batu Bara di Pulau Popole

Nelayan Tagih Kompensasi Akibat Pencemaran Lingkungan Batu Bara di Pulau Popole

Pandeglang, Lenteranews - Hampir 6 bulan kapal tongkang pengangkut batu bara milik PT Sinar Wijaya Energi, dengan nama TB Titan 27/BG Titan 14, terdampar di perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, akibat cuaca buruk. Sekitar 80% dari muatan batu bara sebanyak 7.300 metrik ton tumpah ke laut, mencemari pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat. 

Hingga pertengahan Mei 2025, tongkang tersebut masih dibiarkan tanpa penanganan berarti. keberadaan tongkang yang terdampar ini dinilai mengganggu aktivitas nelayan dan meminta perusahaan pemilik kapal segera bertanggung jawab untuk mengevakuasi kapal serta membersihkan tumpahan batu bara. 

Situasi ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk memastikan penanganan cepat dan efektif terhadap kapal-kapal yang terdampar, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir.

Salah seorang warga kecamatan labuan, yang juga berprofesi sebagai Nelayan, Yadi mendesak agar perusahaan segera menyingkirkan bangkai kapal serta tumpahan muatannya, karena keberadaan kapal tersebut mengganggu alur perairan nelayan dan menyebabkan pencemaran lingkungan laut.

"Penyingkiran kapal ini harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jangan sampai ada kelalaian yang malah memperparah kondisi lingkungan dan kehidupan para nelayan." kata Yadi, Kepada Lenteranews, Kamis (15/5/2025).

Sejauh ini, lanjut yadi, pihak perusahaan pemilik tongkang tersebut belum menyelesaikan terkait kompensasi untuk para nelayan. Ia mengaku, normalisasi yang saat ini dilakukan belum bisa mengatasi pencemaran lingkungan yang dinilai telah merugikan sektor penghasilan destinasi wisata.

"Kami juga menuntut kejelasan terkait kompensasi bagi nelayan dan penggerak wisata yang terdampak. Selain itu, normalisasi lingkungan Pulau Popole serta pemulihan kerusakan terumbu karang di sekitar pulau harus segera menjadi prioritas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa proses penyingkiran bangkai tongkang Kapal TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, yang terdampar di perairan perairan Selat Sunda pada Desember 2024 lalu, harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mencemari lingkungan sekitar. 

Untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran lingkungan Jilid II dalam proses penyingkiran  bangkai tongkang Kapal TB Titan 27/BG Titan 14 dari wilayah jantung wisata pulau popole, pihaknya akan memberikan perintah khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi selama kegiatan itu berlangsung serta melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

"Saya akan perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kelapangan, yang jelas keasrian lingkungan termasuk kelestarian pantai dan laut harus kita jaga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).

Tongkang yang telah terdampar sejak Desember 2024 lalu itu dinyatakan tak lagi bisa ditarik atau diperbaiki. Kondisinya yang mulai rapuh memicu kekhawatiran akan kebocoran oli atau limbah lainnya ke laut.

Menurut informasi, Tongkang tersebut telah berhasin dijual kepada pihak lain yanh selanjutnya akan besi tongkang Bg Titan 14 tersebut akan dijadikan scrap dan selanjutnya akan di bawa ke industri peleburan di wilayah jakarta.

Wakil bupati meminta agar perusahaan pemilik tongkang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penyingkiran tongkang tersebut, termasuk penyediaan alat berat dan tenaga ahli yang berkompeten.

"Karena disitu ada sumber-sumber kehidupan buat para nelayan yang ada disekitaran pantai kabupaten pandeglang, termasuk daerah wisatanya,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat dan nelayan untuk turut mengawasi proses tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. "Jangan sampai ada pencemaran baik itu dari batu bara dan lain sebagainya," Tandasnya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar menjelaskan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.

"Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan," imbuhnya.

Masyarakat berharap ada penanganan cepat dari pihak berwenang untuk memulihkan kondisi Pulau Popole, agar pariwisata lokal bisa bangkit kembali. Keindahan alam yang pernah menjadi daya tarik utama pulau ini kini terancam hilang jika tidak segera dilakukan langkah-langkah nyata.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tongkang BG Titan 14 saat ini sedang dalam proses pengerjaan pengapungan yang dilakukan perusahaan Salvage PT. Teguh Abadisetiakawan. Tongkang tersebut selanjutnya akan dilakukan pemotongan dan limbah besinya akan di bawa ke indsutri peleburan.