Nelayan Tagih Kompensasi Akibat Pencemaran Lingkungan Batu Bara di Pulau Popole

Nelayan Tagih Kompensasi Akibat Pencemaran Lingkungan Batu Bara di Pulau Popole

Untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran lingkungan Jilid II dalam proses penyingkiran  bangkai tongkang Kapal TB Titan 27/BG Titan 14 dari wilayah jantung wisata pulau popole, pihaknya akan memberikan perintah khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi selama kegiatan itu berlangsung serta melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

"Saya akan perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kelapangan, yang jelas keasrian lingkungan termasuk kelestarian pantai dan laut harus kita jaga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).

Tongkang yang telah terdampar sejak Desember 2024 lalu itu dinyatakan tak lagi bisa ditarik atau diperbaiki. Kondisinya yang mulai rapuh memicu kekhawatiran akan kebocoran oli atau limbah lainnya ke laut.

Menurut informasi, Tongkang tersebut telah berhasin dijual kepada pihak lain yanh selanjutnya akan besi tongkang Bg Titan 14 tersebut akan dijadikan scrap dan selanjutnya akan di bawa ke industri peleburan di wilayah jakarta.