"Penyingkiran kapal ini harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jangan sampai ada kelalaian yang malah memperparah kondisi lingkungan dan kehidupan para nelayan." kata Yadi, Kepada Lenteranews, Kamis (15/5/2025).
Sejauh ini, lanjut yadi, pihak perusahaan pemilik tongkang tersebut belum menyelesaikan terkait kompensasi untuk para nelayan. Ia mengaku, normalisasi yang saat ini dilakukan belum bisa mengatasi pencemaran lingkungan yang dinilai telah merugikan sektor penghasilan destinasi wisata.
"Kami juga menuntut kejelasan terkait kompensasi bagi nelayan dan penggerak wisata yang terdampak. Selain itu, normalisasi lingkungan Pulau Popole serta pemulihan kerusakan terumbu karang di sekitar pulau harus segera menjadi prioritas," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa proses penyingkiran bangkai tongkang Kapal TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, yang terdampar di perairan perairan Selat Sunda pada Desember 2024 lalu, harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mencemari lingkungan sekitar.