Nelayan Tagih Kompensasi Akibat Pencemaran Lingkungan Batu Bara di Pulau Popole

Nelayan Tagih Kompensasi Akibat Pencemaran Lingkungan Batu Bara di Pulau Popole

"Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan," imbuhnya.

Masyarakat berharap ada penanganan cepat dari pihak berwenang untuk memulihkan kondisi Pulau Popole, agar pariwisata lokal bisa bangkit kembali. Keindahan alam yang pernah menjadi daya tarik utama pulau ini kini terancam hilang jika tidak segera dilakukan langkah-langkah nyata.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tongkang BG Titan 14 saat ini sedang dalam proses pengerjaan pengapungan yang dilakukan perusahaan Salvage PT. Teguh Abadisetiakawan. Tongkang tersebut selanjutnya akan dilakukan pemotongan dan limbah besinya akan di bawa ke indsutri peleburan.