Waduh! Tongkang BG Titan 14 Tidak Kantongi Izin KKPRL

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti

Hingga kini, sekitar 646 ton batu bara telah berhasil diangkat dan dikemas dalam karung untuk mengurangi dampak pencemaran. Meskipun begitu, sebagian besar batu bara masih tercecer di laut dan pesisir, memperburuk kondisi lingkungan. Warga pun berharap agar perusahaan yang bertanggung jawab segera mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Petugas Kesyahbandaran Ditjen Hubla Kantor UPP Kelas III Labuan, Kabupaten Pandeglang Novri Antoni mengatakan, meski sudah mengantongi izin evakuasi pengapungan, pihak pemilik tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 belum memindahkan bangkai kapal tersebut karena beberapa alasan. Salah satunya karena cuaca buruk, sehingga proses evakuasi pengapungan belum bisa dilakukan.

Meski demikian, pihaknya menyarankan agar proses evakuasi segera dilakukan, karena pemilik kapal hanya memiliki waktu tiga bulan, sesuai dengan rekomendasi izin yang diberikan.

"Waktu itu mau dikerjakan tapi cuaca masih buruk aja dan itu bagian dari kendala juga," katanya.