Pandeglang, Lenteranews - Pihak Perusahaan Salvage PT. Teguh Abadisetiakawan yang mengerjakan pengapungan pada tongkang Bg Titan 14 di Perairan Pulau Popole, mangkir dari panggilan Pihak Kepolisian Polres Pandeglang. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf.
Pemanggilan tersebut seiring dengan adanya pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian. Pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian ini untuk memastikan bahwa kegiatan salvage tersebut tidak menimbulkan persoalan jilid II.
"Iya kita sudah panggil, tetapi mereka enggak datang. Kita ingin memastikan terkait kegiatan mereka, karena memang jangan sampai melakukan pelanggaran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, Kepada Lenteranews, Rabu (14/05/2025).
Alfian menjelaskan, Proses penutuhan pada bangkai kapal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang perlindungan maritim. Selain itu, kata Alfian, di dalam peraturan perundang-undangan nomor 17 tentang pelayaran pun secara ekpslisit menjelaskan tentang regulasi pelayaran.
"Harus di docking kapal, di Cilegon. Soalnya saya dapat informasi bahwa mereka ada kegiatan disana. Apakah itu pengelasan atau memang pemotongan bangkai kapal," katanya.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun, pihak Perusahaan pemilik dari Tongkang BG Titan 14 itu telah laku dijual kepada seseorang. Tongkang itu direncanakan akan dilakukan pemotongan besi scrap yang kemudian akan dibawa ke industri peleburan yang berada di wilayah Jakarta.