Waduh! Tongkang BG Titan 14 Tidak Kantongi Izin KKPRL

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti

Novri menerangkan, terkait pemotongan atau pencacahan kapal pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Termasuk terkait kondisi kapal yang akan dioperasikan kembali atau dijadikan sebagai tumpukan besi rongsok, pihaknya belum memberikan jawaban pasti.

Oleh karena, pemilik kapal baru memiliki satu izin, yaitu evakuasi pengapungan, bukan izin pemotongan dan lainnya. Selain itu, saat ini masih dilakukan pembersihan oleh perusahaan Salvage PT. Mata Bima bersama masyarakat hingga tenggat waktu tiga bulan ke depan.

"Karena dari DLH juga sudah melakukan tinjauan lokasi agar perusahaan membersihkan lokasi yang ada di sekitaran pulau popole itu sampai yang dibawah airnya," ujarnya.

Menurut informasi yang didapatkan, Tongkang Bg Titan 14 Akan dilakukan pemotongan untuk dijadikan limbah di wilayah Caringin Labuan.