Sejumlah Sanksi Menanti, Jika Kegiatan Salvage Dilakukan Tanpa Menempuh Izin KKPRL

Ilustrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan KKPRL. KKP dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut mengatur setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 milyar.