Inpres No 1/2022 Amanatkan JKN-KIS Sebagai Syarat Berbagai Keperluan

Ia mengatakan saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Para pensiunan ASN, TNI, Polri pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS," katanya.

Ghufron mengatakan pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).