PPKM Level 3 Dilanjutkan Hingga 20 September, Bioskop di Tangsel Boleh Beroperasi

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie

Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri. 

Sementara akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.

Untuk kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.