Mekanismenya, pemutaran film pertama ke film kedua akan ada jarak sekitar satu jam dan ruangan akan disemprot dan disterilkan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebersihan ruang bioskop karena sudah dibersihkan secara berkala.
Sebagai informasi, perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
*