Lebih lanjut, sejumlah ucaha kecil, dari toko kelontong hingga pangkas rambut diizinkan dibuka. Usaha kecil boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda," ungkapnya.
Luhut mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada para kepala daerah terkait aturan ini. "Kami sudah brief semua pemerintah daerah sampai kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," jelasnya.
Selain itu, warung makan juga boleh buka dengan waktu makan 20 menit. Dia mengimbau agar pengunjung tidak berkomunikasi saat makan.