"Kita hanya menjalankan perintah, karena 2 SPBU mini itu belum mengantongi izin," ucapnya.
Aktivitas SPBU itu akan tetap disegel selama pihak perusahaan melengkapi berkas perizinan yang sudah ditentukan. Pihaknya bersyukur, saat proses penyegelan, pengelola SPBU mini itu bersikap kooperatif.
"Mereka secara sukarela menutup aktifitas usahanya tanpa harus dipaksa," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep Muhammad Hollis mengatakan, SPBU mini tersebut belum mengantongi izin.