Tak Kantongi Izin, Satpol PP Lebak Tutup SPBU Mini Indomobil

LEBAK - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menutup 2 lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Indomobil, Jumat 7 Agustus 2020. SPBU tersebut, ditutup karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP setempat, Dartim mengatakan, SPBU Mini Indomobil yang ditutup tersebar di 2 lokasi. Antara lain, di Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Desa Aweh, Bojongleles. SPBU tersebut sejauh ini belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

"Sudah 2 kali diberikan teguran. Tetapi, pemilik atau pengelola SPBU mini itu tidak mengindahkan teguran, sehingga kami terpaksa lakukan penyegelan," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya sejauh ini hanya melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku demi terciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Lebak.