LEBAK - Sebanyak tujuh perusahaan tambak udang dari tiga kecamatan di Lebak Selatan, Banten, ditutup. Penutupan ini dilakukan lantaran perusahaan tak mengantongi izin usaha serta membuang limbah cair ke laut.
Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan tujuh perusahaan itu terdiri dari tiga perusahaan di Kecamatan Malimping, tiga perusahaan di Kecamatan Wanasalam, dan satu perusahaan di Kecamatan Cihara. Sebelum penutupan ini, ketujuh perusahaan telah diberi teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, teguran tidak direspons, sehingga DPRD Lebak bersama DLH, Satpol PP, dan Dinas Perikanan melakukan sidak lapangan.
"Komisi IV mitra kerja lingkungan hidup, setiap pengawasan kami selalu peringatkan. DPRD tidak punya kewenangan menutup, kita mengajak dinas teknis. Dasar penutupan karena sebelumnya ada surat peringatan tapi tidak diindahkan," ujarnya, Senin (21/2/2022).