Buang Limbah ke Laut, 7 Perusahaan Tambak Udang di Banten Selatan di Tutup

Selain tak mengantongi izin dan membuang limbah, kata Musa, ada perusahaan yang menggunakan sempadan pantai untuk aktivitas tambak. Mereka dianggap telah melanggar PP No 22 Pasal 159 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ya mereka melanggar aturan yang berlaku. Padahal, mereka sudah beroperasi rata-rata selama satu tahun bukan satu atau dua bulan," tuturnya.

Lebih lanjut, para perusahaan tambak diberikan waktu untuk melengkapi izin usaha dan menyelesaikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagaimana peraturan yang ada.

Namun, jika perusahaan tambak masih nakal beroperasi pasca-sidak, terang Musa, Dewan tegas akan membawa perkara ini ke jalur hukum.