Keberadaan surat tersebut juga menunjukkan bahwa kepedulian atas persoalan ini semakin besar, meluas dan tidak lagi berbatas wilayah.
“Masyarakat dari berbagai penjuru dunia saat ini bahu-membahu menekan proyek energi kotor
yang berbahaya bagi lingkungan dan akan semakin memperparah krisis iklim, termasuk dengan
menghentikan arus pendanaannya. Kebijakan pembangunan harus diawasi secara serius, agar
lebih mengedepankan kelestarian lingkungan, bukan berorientasi pada keuntungan semu dan
keuntungan bagi sebagian pihak,” ujar Andri.
Studi pra-kelayakan proyek PLTU Jawa 9 & 10 di Cilegon, Banten oleh Korea Development
Institute telah menyatakan bahwa pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 dilabeli sebagai proyek tidak layak.
Produksi listrik PLTU Jawa 9 & 10 tidak akan terserap sebab kondisi neraca energi nasional telah kelebihan pasokan. Selain itu, ke depan biaya operasional dari energi kotor batubara akan semakin mahal dan tidak kompetitif dengan energi terbarukan.